Kamis, 07 Maret 2013

Tersangka Kasus Mutilasi Tol Cikampek tertangkap

Setelah melalui beberapa proses dengan bekerja sama dengan berbagai pihak, Akhirnya Polisi telah menemukan pelaku Mutilasi Yang terjadi di TOL CIKAMPEK waktu lalu. setelah dimintai bebagai keterangan ternyata korban dalam mutilasi ini tak lain adalah ISTRINYA SENDIRI.
Sebelumnya, tersangka "Benget" terlibat pertengkaran mulut dengan istrinya Benget menuduh bahwa istrinya berselingkuh dengan pria lain karena kesal, Benget memukul istrinya dengan benda tumpul. karena takutt, Benget memotong bagian tubuh Istrinya menjadi beberapa bagian dan membuangnya ke TOL CIKAMPEK. dan inilah kronologis terjadinya Kasus Mutilasi

Selasa, 5 Maret 2013

Setelah disimpan selama 2 hari, Benget lalu berniat membuang potongan tubuh istrinya di jalan tol untuk menghilangkan jejak.

"Alasannya karena membuang kantong plastik di situ akan dilindas truk sehingga nantinya sulit dikenali," ujar Rikwanto.

Untuk memuluskan rencananya, Benget lalu menyewa sebuah angkot seharga Rp 250 ribu pada Selasa pagi dini hari. Dengan dibantu Tini, saat itu juga Benget membawa potongan tubuh korbannya menggunakan angkot yang disewa menuju Tol Cawang-Cikampek.

"Dari penelusuran kita didapatkan sopir angkot sebagai saksi bernama Oki dan Martin. Alasan dari pengakuan saksi, katanya penyewaan ini untuk mengangkut barang dagangan," kata Rikwanto.

Menuju Tol Cawang-Cikampek, pelaku membawa potongan jasad korbannya melalui Jalan Taman Mini dan keluar di Pondok Gede, lalu mengarah ke Jatiwaringin.

Pelaku membuang jasad korban di 6 titik, yaitu:
-KM 0+200 ditemukan kaki kanan
-KM 1+200 ditemukan tangan kanan
-KM 2+200 ditemukan tangan kiri dan dada bagian kiri
-KM 2+600 ditemukan usus dan organ dalam yang dimasukkan dalam plastik
-KM 3+300 ditemukan kaki kiri
-KM 3+800 ditemukan kepala.


Tak lama, sekitar pukul 07.00 WIB, petugas PT Jasa Marga menerima laporan warga yang menemukan potongan mayat di jalan tol Cawang arah Cikampek.


Rabu, 6 Maret 2013 pukul 19.00 WIB

Benget ditangkap polisi. Kasus ini terungkap dari pengakuan dua warga yang mengaku melihat mobil angkot yang dikendarai Benget Simutorang (36) di Tol Cawang-Cikampek. Kepada polisi, kedua warga yang bernama Juhadi dan Yusuf Supendi mengaku tidak sengaja berpapasan dengan angkot pelaku di tol. Saat itu dari angkot pelaku terlihat kantong plastik mencurigakan dilempar ke luar. Mereka lalu berpikir ulang dan melaporkan jika ada barang jatuh.

"Jadi memang kemarin malam pukul 19.00 WIB penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Jaktim berhasil menangkap dua orang diduga pelaku mutilasi berinisial BS dan T. Jadi BS menganiaya dan melakukan mutilasi, T pembantu yang membantu membuang di tol," ucap Rikwanto.

Atas tindakan kejahatan ini, tersangka Benget dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan kurungan 20 tahun sampai hukuman mati. Sedangkan Tini dikenakan pasal 351 KUHP jo pasal 555 KUHP, pasal 56 KUHP jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman sepertiga dari hukuman pelaku utama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar